Main Article Content
Abstract
Abstrak
Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Salah satu bentuk penanganan masalah permukimahan kumuh adalah collaborative governance. Colaborative governance dalam penanganan masalah permukiman kumuh yaitu dengan melibatkan pihak pemerintah, swasta dan juga masyarakat. Permasalahan permukiman kumuh merupakan masalah yang perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak. Berbagai penyebab terjadinya permukiman kumuh antara lain, yaitu pertumbuhan penduduk dan tatakelola. Oleh karena itu, pemerintah menginisiasi pembangunan kolaborasi melalui Program Kota tanpa Kumuh (KOTAKU) sebagai wadah kolaborasi dalam menangani permasalahan permukiman kumuh. Namun proses kolaborasi belum optimal dilaksanakan, hal ini ditandai dengan adanya hambatan yang terjadi yaitu masih terdapat komunikasi yang terputus, koordinasi dan komunikasi masih dilakukan berjenjang, masih terdapat batas hirarki, masih terdapat ego sektoral, dan keterlibatan pihak swasta masih bersifat konvensional tidak ada kesetaraan.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.