Main Article Content
Abstract
Standar pelayanan minimal (SPM) adalah tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan pemerintahan wajib. Pelayanan dasar bidang sosial adalah pelayanan public untuk disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, gelandangan-pengemis, dan korban bencana. Pelayanan dasar tersebut berupa rehabiltasi sosial dasar di dalam panti dan di luar panti. rehabilitasi sosial dasar di dalam panti merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi mulai dari pengasuhan (untuk anak terlantar), pemberian permakanan, sandang, asrama yang mudah diakses, penyediaan alat bantu, penyediaan perbekalan kesehatan, pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual, dan sosial, pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari, fasilitasi pembuatan nomor induk kependudukan, akses layanan Pendidikan dan kesehatan dasar, pemberian pelayanan penelusuran keluarga, pemberian pelayanan reunifikasi keluarga, pemulangan ke daerah asal (untuk gelandangan dan pengemis). Rehabilitasi sosial dasar untuk korban bencana adalah pemberian permakanan, sandang, penyediaan tempat penampungan pengungsi, penanganan khusus bagi kelompok rentan, dan pelayanan psikososial. Rehabilitasi sosial dasar di luar panti yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kab/Kota, sama seperti pemberian rehabilitasi sosial dasar dalam panti ditambahan dengan layanan data pengaduan, dan layanan kedaruratan.
Makalah ini bertujuan untuk melakukan analisis potret penerapan SPM bidang sosial di daerah provinsi, setelah ditetapkannya kemendagri No. 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar pelayanan Minimal di Daerah. Penerapan SPM ini menjadi indikator keberhasilan penyelenggaran pemerintah daerah, provinsi dan kab/kota. Metode yang digunakan adalah pengumpulan data dan wawancara dengan pendekatakan kualitatif terhadap kebijakan yang ada. Hasil perhitungan merekomendasikan bahwa tahapan pendataan harus menjadi prioritas, dengan membangun aplikasi yang terintegrasi antar kab/kota.
Keywords
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2018, Standar Pelayanan
- Minimal
- Peraturan Mentri Dalam Negri No. 100 Tahun 2018, Penerapan Standar Pelayanan
- Minimal di Daerah
- Peraturan Mentri Sosial No. 9 Tahun 2018, Standar Teknis Pelayanan Dasar pada
- Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah
- Kabupaten/Kota